Kasus Narkoba, Musisi Dangdut Yanto Sari Ditangkap di Rumahnya

TEMPO | 6 Februari 2019 | 14:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi sekaligus pencipta lagu dangdut Yanto Sari, ditangkap Tim Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat menggunakan sabu. "Yang bersangkutan ditangkap pada Senin, 4 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Februari 2019.

Awalnya polisi mendapat informasi ihwal adanya transaksi narkoba di kediaman Yanto Sari di daerah Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pencipta lagu Goyang Nasi Padang itu ditangkap bersama rekannya, Romy Patti Selano, saat tengah keluar dari rumah.

Polisi mendapati satu buah cangklong dengan sabu bekas pakai seberat 0,0125 gram di dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, serta satu buah korek api gas. "Hasil interogasi, Yanto mengatakan mendapat barang bukti dari seseorang berinisial UDA (DPO)," tutur Argo.

Yanto Sari mengaku sering bertransaksi dan menggunakan sabu di kediaman UDA yang berada di daerah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, sementara Romy baru saja membeli sabu dari orang itu pada 2 Februari 2019 lalu.

Polisi yang kemudian mendatangi alamat tersebut, menangkap Yudi Sudarso dan Mike Adriyani alias Indri pada Selasa, 5 februari 2019 di rumah UDA. Keduanya tengah menunggu narkoba yang mereka pesan.

Dalam penggeledahan polisi mendapati satu buah cangklong dan bong yang terbuat dari botol minuman soda. "DPO UDA tidak ditemukan di rumahnya," tutur Argo. Polisi masih melakukan pengembangan dari Yudi Sudarsi. Dalam penangkapan kasus sabu ini, polisi juga mengecek kandungan narkoba di darah dan rambut Yanto Sari dan Romy dan tersangka lain di Puslabfor Mabes Polri.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait